a Pembaruan
Hukum Pidana Diluar KUHP
Politik hukum
pidana, pada dasarny adalah merupakan aktivitas, yang menyangkut proses
menetukan tujuan dan cara melaksanakannya tujuan tersebut. Terkit proses
pegambilan keputusan, atau pemilihan melalui seleksi, diantara berbagai
alternatif yang ada, yang menjadi tujuan sistem hukum pidana mendatang. Dipilih
berbagai masalah pokok dalam hukum pidana, yakni perbuatan yang bersifat
melawan hukum kesalahan atau pertanggung jawaban pidana dan berbagai sanksi
alternatif, baik yang merupakn sanksi pidana maupun tindakan.
Hukum adalah suatu
kondisi, dimana manusia, yang secara alamiah berdiri sendiri, menyatukan diri
mereka dalam masyarakat. Hanya hukum yang mampu menentukan hukuman atas setiap
kejahatan dan kewenangan yang disatukan pemufakatan sosial. Pelanggarahan
pemufakatan terhadap individu adalah suatu perbuatan anarkis.Hukum merupakan
suatu pencerminan dari suatu peradaban kebudayaan dan suatu jalinan yang erat.
Hukum pidana dalam artian ini, juga disebut
sebagai hukum pidana yang berlaku atau secara positif (ius poenali). Hukum
pidana demikian mencakup.
1.
Perintah dan
larangan, dengan ancaman pidana, terhadap norma norma yang harus ditaati oleh
siapapun juga.
2.
Ktentua
ketentuan yang menetapkan sarana sarana apa asaja yang dapat, didayagunalkan,
sebagai reaksi terhadap pelanggaran norma norma itu, disebut juga sebagai hukum
sanksi panitensiir.
3.
Aturan aturan
yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu, menetapkan batas ruang
lingkup kerja dari norma norma.
Hukum pidana
merupakan suatu sistem hukum dengan sanksi istimewa dan mempunyai tempat
tersensdiri, melindungi kepentingan hukum privat dan hukum publik.
Pembaruan
hukum pidana, menuntut adanaya penelitian dan pemikiranterhadap masalah
sentarl, yang sangat fundamental dan strategis, termasuk dalam masalah
kebijakan dalam menetapkan sanksi
pidana. Kebijakan menetapkan pidana dalam perundang undangan. Sebagai suatu
garis kebijakan sitem pidana dan pemindanaan, yang sekaligus sebagai landasan
legalitas pada tahap berikutnya.
Pembaruan
hukum pidana, sesungguhnya telah berlangsung sejak adanya UU No. 1 tahun 1946,
tentang KUHP, dengan penyesuaian terhadap suasana kebatinan kemerdekaamn bangsa
indonesia. Pembaruan hukum pidana terjadi kareana dipengaruhi pergeseran unsur
masyarakat hukum atau pergesrean elemen bawah ke atas (bottom up). Kedua,
karena pergeseran nilai yang mendasari hukum atau elemen masyarakat hukum tidak
secara otomatis membaawa pergeseran hukum yang belaku diberi perpektif baru
sesuai nilai baru atau keadaan baru tersebut.
Pasal
II aturan peralihan UUD tahun 1945 menentukan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih
langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar
ini. Pada 26 februari 1946 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 peraturan hukum pidana. Pasal V undang undang tersebut menyebutkan
kriteria : “ peraturan hukum pidana yang
seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan , atau sebagian
sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan republik
Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus
dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.
Peraturan
dalam hukum pidana merupakan pencerminan dari ideologi politik dari suatu
bangsa dimana hukum itu berkembang dan merupakan hal yang sangat penting bahwa
seluruh bangunan hukum bertumpu pada pandangan politik yang sehat dan
konstiten. Hal demikian karena pengaruh dari perkembangan sosial, ekonomi dan
kultur terhadap hukum pidana, kaitannya dengan hak asasi manusia yang
dicita-citakan dalam pembangunan, dimana norma-norma di luar hukum pidana
biasa, dalam bidang sosial ekonomi dan kultural di sertai dengan sanksi sanksi
pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar