Minggu, 09 November 2014

POLITIK HUKUM TENTANG PEMBARUAN HUKUM PIDANA


a       Pembaruan Hukum Pidana Diluar KUHP

Politik hukum pidana, pada dasarny adalah merupakan aktivitas, yang menyangkut proses menetukan tujuan dan cara melaksanakannya tujuan tersebut. Terkit proses pegambilan keputusan, atau pemilihan melalui seleksi, diantara berbagai alternatif yang ada, yang menjadi tujuan sistem hukum pidana mendatang. Dipilih berbagai masalah pokok dalam hukum pidana, yakni perbuatan yang bersifat melawan hukum kesalahan atau pertanggung jawaban pidana dan berbagai sanksi alternatif, baik yang merupakn sanksi pidana maupun tindakan.
Hukum adalah suatu kondisi, dimana manusia, yang secara alamiah berdiri sendiri, menyatukan diri mereka dalam masyarakat. Hanya hukum yang mampu menentukan hukuman atas setiap kejahatan dan kewenangan yang disatukan pemufakatan sosial. Pelanggarahan pemufakatan terhadap individu adalah suatu perbuatan anarkis.Hukum merupakan suatu pencerminan dari suatu peradaban kebudayaan dan suatu jalinan yang erat.
Hukum pidana dalam artian ini, juga disebut sebagai hukum pidana yang berlaku atau secara positif (ius poenali). Hukum pidana demikian mencakup.
1.       Perintah dan larangan, dengan ancaman pidana, terhadap norma norma yang harus ditaati oleh siapapun juga.
2.       Ktentua ketentuan yang menetapkan sarana sarana apa asaja yang dapat, didayagunalkan, sebagai reaksi terhadap pelanggaran norma norma itu, disebut juga sebagai hukum sanksi panitensiir.
3.       Aturan aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu, menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma norma.
Hukum pidana merupakan suatu sistem hukum dengan sanksi istimewa dan mempunyai tempat tersensdiri, melindungi kepentingan hukum privat dan hukum publik.
Pembaruan hukum pidana, menuntut adanaya penelitian dan pemikiranterhadap masalah sentarl, yang sangat fundamental dan strategis, termasuk dalam masalah kebijakan dalam menetapkan  sanksi pidana. Kebijakan menetapkan pidana dalam perundang undangan. Sebagai suatu garis kebijakan sitem pidana dan pemindanaan, yang sekaligus sebagai landasan legalitas pada tahap berikutnya.
Pembaruan hukum pidana, sesungguhnya telah berlangsung sejak adanya UU No. 1 tahun 1946, tentang KUHP, dengan penyesuaian terhadap suasana kebatinan kemerdekaamn bangsa indonesia. Pembaruan hukum pidana terjadi kareana dipengaruhi pergeseran unsur masyarakat hukum atau pergesrean elemen bawah ke atas (bottom up). Kedua, karena pergeseran nilai yang mendasari hukum atau elemen masyarakat hukum tidak secara otomatis membaawa pergeseran hukum yang belaku diberi perpektif baru sesuai nilai baru atau keadaan baru tersebut.
Pasal II aturan peralihan UUD tahun 1945 menentukan bahwa segala  badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini. Pada 26 februari 1946 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 peraturan hukum pidana. Pasal V undang undang tersebut menyebutkan kriteria  : “ peraturan hukum pidana yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan , atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.

Peraturan dalam hukum pidana merupakan pencerminan dari ideologi politik dari suatu bangsa dimana hukum itu berkembang dan merupakan hal yang sangat penting bahwa seluruh bangunan hukum bertumpu pada pandangan politik yang sehat dan konstiten. Hal demikian karena pengaruh dari perkembangan sosial, ekonomi dan kultur terhadap hukum pidana, kaitannya dengan hak asasi manusia yang dicita-citakan dalam pembangunan, dimana norma-norma di luar hukum pidana biasa, dalam bidang sosial ekonomi dan kultural di sertai dengan sanksi sanksi pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar