Mulai hilangnya etika dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara telah disadari sejak awal reformasi. Hal ini karena salah satu faktor
penyebab runtuhnya rezim Orde Baru juga ialah masalah etika bernegara yang
dilupakan. Tak dapat disangkal bahwa Orde Baru berhasil memajukan pembangunan
fisik atau ekonomi, tetapi bersamaan dengan itu terjadi pula pengikisan atau
pemiskinan nilai-nilai moral. Untuk mengembalikan dan meningkatkan etika
bernegara pada tahun 2001 MPR membuat Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika
Kehidupan Berbangsa. Ketetapan ini sesungguhnya saat ini masih berlaku, namun
sayang telah dilupakan, bahkan oleh para pejabat negara. Ketetapan MPR Nomor
VI/MPR/2001 menentukan Etika Kehidupan Berbangsa.
Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi
kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif,
siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk
mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara
moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku
politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik
serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai
tindakan yang tidak terpuji lainnya.
Etika penegakan Hukum yang
berasaskan Keadilan dimaksudkan
untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan
hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh
peraturan yang berpihak pada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin
tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa
keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Etika ini meniscayakan
penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif
terhadap setiap warganegara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan
hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum
lainnya.
Semua cara tentu harus ditempuh untuk memperkuat
etika bernegara. Namun, terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, pendidikan etika
merupakan pendidikan karakter yang berbeda dengan pendidikan sebagai transfer
pengetahuan. Dalam proses pendidikan karakter ini peran keteladanan jauh lebih
besar dibanding dengan proses verbal. Perilaku dosen dan pimpinan perguruan
tinggi lebih besar pengaruhnya terhadap pembentukan etika mahasiswa dibanding
kuliah tentang etika di kelas. Keteladanan dalam menegakkan kejujuran ilmiah
dan keberanian dalam menegakkan kebebasan akademik serta kebebasan mimbar
akademik menjadi hal yang sangat penting untuk ditumbuhsuburkan di
kampus-kampus. Demikian pula, keteladanan aparat dan pimpinan pemerintahan akan
berpengaruh lebih tinggi terhadap upaya memperkuat etika bernegara di kalangan
masyarakat dibanding dengan model penataran, berapa jam pun penataran itu
diberikan.
Kedua, persoalan etika bernegara tidak dapat diselesaikan hanya
oleh negara dan para aparatnya. Negara dalam geraknya diwakili oleh aparat yang
juga merupakan anggota masyarakat. Dengan sendirinya perubahan etika bernegara
yang terjadi di kalangan aparat sesungguhnya mencerminkan perubahan yang
terjadi di masyarakat. Sebaliknya, aparat dan pimpinan adalah model bagi
anggota masyarakat. Semuanya saling terkait sehingga harus dilakukan secara
simultan. Di era demokrasi saat ini, masyarakat memiliki peran besar untuk
menentukan pemimipin yang beretika sekaligus mampu memperkuat etika berbangsa
dan bernegara. Untuk dapat melakukan hal ini, tentu harus ada kesadaran
terlebih dahulu di kalangan masyarakat serta organisasi masyarakat dan politik
tentang pentingnya etika berbangsa dan bernegara.
Atas dasar itulah, nilai-nilai etika dan moral
harus benar-benar hidup di dalam sanubari dan kehidupan kita. Sebab, apapun
itu, kalau tidak bersumber atau dilandasi oleh etika dan moral, akan berpotensi
besar membahayakan masa depan dan menggagalkan tujuan kita mewujudkan kehidupan
bangsa dan negara yang demokratis, berkeadaban, dan berkeadilan.