PENGGOLONGAN HUKUM
I.
MENURUT SUMBER FORMAL
A. Hukum Undang-Undang
Hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang/Perundang-undangan
(UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersamaPresiden. Undang-undang memiliki
kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan
hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam
bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan
prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara
keduanya.
B. Hukum Kebiasaan Dan Hukum Adat
Yaitu
hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan
dan adat. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat
yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga
bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas
dasar keturunan.
C. Hukum Jurisprudensi
Yakni hukum
yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang
sama. Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang
kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam
memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling terkenal, yang kerap dijadikan
contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.
Dalam
membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran,
misalnya:
-
Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu
penafsiran berdasarkan arti kata.
-
Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran
berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
-
Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara
menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
-
Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan
mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan
zaman.
-
Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan
oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
D. Hukum Traktat
Yakni hukum
yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di
dalamnya. Dengan kata lain hukum yang ditetapkan oleh negara-negara peserta
perjanjian internasional. Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian
internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat
perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada
perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang
berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian
harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak.
E. Hukum Perjanjian
Yaitu hukum
yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
F. Hukum Ilmu (Doktrin)
Biasanya
hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan kepada undang-undang, perjanjian internasional
dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi
semua jawaban mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari pada pendapat para
sarjana hukum atau ilmu hukum. Jadi doktrin adalah pendapat para sarjana hukum
yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil
keputusannya. Di Indonesia dalam hukum Islam banyak ajaran-ajaran dari Imam
Syafi’i yang digunakan oleh hakim pada pengadilan Agama dalam pengambilan
putusan-putusannya.
II.
MENURUT ISINYA/KEPENTINGAN YANG DIATUR
A. Hukum privat,
adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan kata lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan
dalam arti sempit hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata. Dan ada hukum
yang lain dalam hukum privat ini, yaitu hukum waris.
B. Hukum publik
adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum publik terdiri dari
hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum
internasional.
III.
MENURUT KEKUATAN
BERLAKUNYA/SIFATNYA
A. Hukum Yang Memaksa adalah peraturan hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun, keadaan apapun juga harus mempunyai paksaan yang
mutlak dan tegas. Hukum yang memaksa merupakan ketentuan/ ketetapan
hukum yang mengandung sanksi yang tegas jika ketetapan hukum tersebut
dilanggar. Dengan begitu setiap orang dipaksa untuk patuh terhadap ketetapan/
ketentuan hukum tersebut. Contoh hukum yang memaksa yaitu hukum pidana.
B. Hukum Yang Mengatur adalah ketentuan hukum yang
dikesampingkan/ diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan tersendiri dalam sebuah perjanjian.
Hukum yang mengatur merupakan ketetapan hukum
yan sifatnya hanya mengatur, umumnya tidak ada sanksi yang tegas jika ketetapan
tersebut dilanggar. Contohnya hukum perdata yang mengatur bagaimana suatu
perikatan bisa terjadi, hukum dangang dan lain-lain.
IV.
MENURUT FUNGSINYA
A. Hukum Materiil,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama anggota masyarakat,
antara anggota masyarakan dengan penguasa negara, antara masyarakat dengan
masyarakat itu sendiri. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai
akibat adanya hubungan hukum.
B. Hukum Formal,
yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan
bagaimana cara menuntutnya bisa hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang
lain. Hukum formal lazimnya disebut hukum acara dan meliputi hukum acara
perdata dan hukum acara pidana.
V.
MENURUT
KEBERLAKUANNYA
A. Hukum umum, ialah hukum yang berlaku bagi setiap orang
dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, maupun jabatan seseorang.
Contohnya yaitu hukum pidana.
B. Hukum khusus, ialah hukum yang berlakunya hanya bagi
segolongan orang tertentu saja. Contohnya, hukum pidana militer.
VI.
MENURUT BENTUKNYA
A. Hukum
tertulis, biasanya dalam bentuk peraturan
perundang-undangan. Contoh hukum Tertulis :
hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata,hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana. Hukum tertulis
yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan
pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan. Jika hukum tersebut
dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya
kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan Kekurangannya yaitu
bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal
yang terus bergerak maju. Untuk Hukum yang tidak dikodifikasi sebaliknya.
Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Contoh
hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu PP (Peraturan Pemerintah), UU
(Undang-Undang), Kepres (Keputusan Presiden). Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan atau kaidah
tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis.
Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada masyarakat secara
langsung.
B. Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh
dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.
Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.
Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.
Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.
Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.
VII.
MENURUT TEMPAT
BERLAKUNYA
A.
Hukum Nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu
Negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati
oleh masyarakat pada suatu Negara. Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum
yang dibentuk dari proses penemuan, pengembangan, penyesuaian dari beberapa
sistem hukum yang telah ada. Hukum Nasinonal di Indonesia adalah hukum yang
terdiri atas campuran dari sistem hukum agama, hukum eropa, dan hukum
adat. Hukum Agama, itu karena mayoritas
masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka syari’at Islam lebih mendominasi
terutama pada bidang kekeluargaan, perkawinan, dan warisan. Sistem Hukum
Nasioanl yang diikuti sebagian besar berbasis pada hukum Eropa continental baik
itu hukum perdata maupn hukum pidana. Hukum Eropa yang di ikuti khususnya dari
belanda itu karena di masa lampau Indonesia merupakan Negara jajahan Belanda.
Sistem Hukum adat juga merupakan bagian dari hukum nasional, karena di
Indonesia masih kental dengan aturan-aturan adat setempat dari masyarakat serta
budaya yang ada di wilayah Indonesia.
B.
Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau
lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum
Internasional merupakan hukum antar
Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang
mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.
Terdapat 2 macam Hukum internasional
diantaranya, yaitu:
1. Hukum Publik Internasional merupakan hukum
internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam
hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
2. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum
internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga
negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa). Subjek
hukum Internasional terdiri dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican,
Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional.
C.
Hukum Asing
adalah hukum yang berlaku di Negara lain/ Negara asing/ diluar wilayah. Pada
umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada proses hukum maupun aturan hukum
dari suatu Negara lain. Hukum asing akan berlaku apabila dalam suatu Negara
belum terdapt ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu hal, maka Negara tersebut
akan menggunakan/ memberlakukan hukum asing untuk referensi. Biasanya hukum
asing lebih condong kepada masalah yang sifatnya internasional. Misalnya Hukum
Internasional, Hukum Perdata Internasional dan lain-lain. Hukum-hukum yang
mengatur badan hukum asing di Indonesia contohnya yaitu hukum bisnis.
VIII.
MENURUT WAKTU
BERLAKUNYA
A.
Ius Constitutum
(Hukum Positif) adalah Peraturan hukum yang
berlaku pada saat ini/ sekarang untuk masyarakat dari dalam suatu daerah tertentu.
Ius Constitutum merupakan hukum yang berlaku untuk suatu masyarakat dalam
suatu tempat pada suatu waktu tertentu. Contoh : Perda. Objek yang diatur di dalam hukum
positif/ Ius Constitutum adalah sekaligus subjek/ pelaku. Ini berakibat penting
untuk metode keilmuannya serta kualitas hukum/ penjelasan mengenai sebab akibat
hukum. Yang menjadi objek ilmu hukum positif berbeda dengan hukum ilmu pasti/
ilmu alam. Hukum positif sebagai sebuah perangkat kaidah untuk manusia
masyarakat, ia diatur oleh metode keilmuan Humanities/ Humaniora, bukan diatur
oleh metode keilmuan ilmu pasti-alam.
Hukum postif hukum yang mengatur perilaku
manusia yang merupakanbukan benda mati tetapi
makhluk hidup yang memiliki pikiran serta kemampuan membedakan hal yang baik
dan hal yang buruk (Etika).
Hukum positif/ Ius Constitutum jika di kaitkan dengan etika maka juga berhubungan dengan moral. Maksudnya bahwa hukum positif juga memiliki hubungan yang erat dengan moral dan norma yang ada dalam masyarakat.
Hukum positif/ Ius Constitutum jika di kaitkan dengan etika maka juga berhubungan dengan moral. Maksudnya bahwa hukum positif juga memiliki hubungan yang erat dengan moral dan norma yang ada dalam masyarakat.
B.
Hukum yang diharapkan adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
DAFTAR PUSTAKA
-
Daliyo Jb, Pengantar Ilmu Hukum, Glori Jakarta,
2001.
-
Drs. C.S.T.Kansil
SH, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka
Cipta, 2011.
-
Drs. C.S.T.Kansil
SH, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, 1986.
-
Prof. Kusumadi
Pudjosewojo, SH., Pedoman Pelajaran Tata
Hukum Indonesia. 1961.


