Sabtu, 17 Januari 2015

PENGGOLONGAN HUKUM

PENGGOLONGAN HUKUM

I.                    MENURUT SUMBER FORMAL

A.      Hukum Undang-Undang
Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersamaPresiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
B.      Hukum Kebiasaan Dan Hukum Adat
Yaitu hukum  yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
C.      Hukum Jurisprudensi
Yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama. Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:
-          Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
-          Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
-          Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
-          Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
-          Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.

D.     Hukum Traktat
Yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain hukum yang ditetapkan oleh negara-negara peserta perjanjian internasional. Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak.
E.      Hukum Perjanjian
Yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
F.       Hukum Ilmu (Doktrin)
Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan kepada undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari pada pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Jadi doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya. Di Indonesia dalam hukum Islam banyak ajaran-ajaran dari Imam Syafi’i yang digunakan oleh hakim pada pengadilan Agama dalam pengambilan putusan-putusannya.

II.                  MENURUT ISINYA/KEPENTINGAN YANG DIATUR

A.     Hukum privat, adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan kata lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan dalam arti sempit hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata. Dan ada hukum yang lain dalam hukum privat ini, yaitu hukum waris.
B.      Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum internasional.

III.                MENURUT KEKUATAN BERLAKUNYA/SIFATNYA

A.      Hukum Yang Memaksa adalah peraturan hukum yang dalam keadaan bagaimanapun, keadaan apapun juga harus mempunyai paksaan yang mutlak dan tegas. Hukum yang memaksa merupakan ketentuan/ ketetapan hukum yang mengandung sanksi yang tegas jika ketetapan hukum tersebut dilanggar. Dengan begitu setiap orang dipaksa untuk patuh terhadap ketetapan/ ketentuan hukum tersebut. Contoh hukum yang memaksa yaitu hukum pidana.
B.      Hukum Yang Mengatur adalah ketentuan hukum yang dikesampingkan/ diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam sebuah perjanjian. Hukum yang mengatur merupakan ketetapan hukum yan sifatnya hanya mengatur, umumnya tidak ada sanksi yang tegas jika ketetapan tersebut dilanggar. Contohnya hukum perdata yang mengatur bagaimana suatu perikatan bisa terjadi, hukum dangang dan lain-lain.

IV.                MENURUT FUNGSINYA

A.     Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama anggota masyarakat, antara anggota masyarakan dengan penguasa negara, antara masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat adanya hubungan hukum.
B.      Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntutnya bisa hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Hukum formal lazimnya disebut hukum acara dan meliputi hukum acara perdata dan hukum acara pidana.

V.                  MENURUT KEBERLAKUANNYA

A.     Hukum umum, ialah hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, maupun jabatan seseorang. Contohnya yaitu hukum pidana.
B.      Hukum khusus, ialah hukum yang berlakunya hanya bagi segolongan orang tertentu saja. Contohnya, hukum pidana militer.

VI.                MENURUT BENTUKNYA

A.     Hukum tertulis, biasanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Contoh hukum Tertulis : hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata,hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana. Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan. Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan Kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Untuk Hukum yang tidak dikodifikasi sebaliknya. Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu PP (Peraturan Pemerintah), UU (Undang-Undang), Kepres (Keputusan Presiden). Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada masyarakat secara langsung.
B.      Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.
Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.
Contoh Hukum Tidak Tertulis: 
Hukum adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.

VII.              MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA

A.      Hukum Nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu Negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu Negara. Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum yang dibentuk dari proses penemuan, pengembangan, penyesuaian dari beberapa sistem hukum yang telah ada. Hukum Nasinonal di Indonesia adalah hukum yang terdiri atas campuran dari sistem hukum agama, hukum eropa, dan hukum adat.  Hukum Agama, itu karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka syari’at Islam lebih mendominasi terutama pada bidang kekeluargaan, perkawinan, dan warisan. Sistem Hukum Nasioanl yang diikuti sebagian besar berbasis pada hukum Eropa continental baik itu hukum perdata maupn hukum pidana. Hukum Eropa yang di ikuti khususnya dari belanda itu karena di masa lampau Indonesia merupakan Negara jajahan Belanda. Sistem Hukum adat juga merupakan bagian dari hukum nasional, karena di Indonesia masih kental dengan aturan-aturan adat setempat dari masyarakat serta budaya yang ada di wilayah Indonesia.
B.      Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan  hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.
Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:
1.      Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
2.      Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa). Subjek hukum Internasional terdiri dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional.
C.      Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di Negara lain/ Negara asing/ diluar wilayah. Pada umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada proses hukum maupun aturan hukum dari suatu Negara lain. Hukum asing akan berlaku apabila dalam suatu Negara belum terdapt ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu hal, maka Negara tersebut akan menggunakan/ memberlakukan hukum asing untuk referensi. Biasanya hukum asing lebih condong kepada masalah yang sifatnya internasional. Misalnya Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional dan lain-lain. Hukum-hukum yang mengatur badan hukum asing di Indonesia contohnya yaitu hukum bisnis.

VIII.            MENURUT WAKTU BERLAKUNYA

A.      Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah Peraturan hukum yang berlaku pada saat ini/ sekarang untuk masyarakat dari dalam suatu daerah tertentu. Ius Constitutum  merupakan hukum yang berlaku untuk suatu masyarakat dalam suatu tempat pada suatu waktu tertentu. Contoh : Perda. Objek yang diatur di dalam hukum positif/ Ius Constitutum adalah sekaligus subjek/ pelaku. Ini berakibat penting untuk metode keilmuannya serta kualitas hukum/ penjelasan mengenai sebab akibat hukum. Yang menjadi objek ilmu hukum positif berbeda dengan hukum ilmu pasti/ ilmu alam. Hukum positif sebagai sebuah perangkat kaidah untuk manusia masyarakat, ia diatur oleh metode keilmuan Humanities/ Humaniora, bukan diatur oleh metode keilmuan ilmu pasti-alam. Hukum postif hukum yang mengatur perilaku manusia yang merupakanbukan benda mati tetapi makhluk hidup yang memiliki pikiran serta kemampuan membedakan hal yang baik dan hal yang buruk (Etika).
Hukum positif/ Ius Constitutum jika di kaitkan dengan etika maka juga berhubungan dengan moral. Maksudnya bahwa hukum positif juga memiliki hubungan yang erat dengan moral dan norma yang ada dalam masyarakat.
B.      Hukum yang diharapkan adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.



DAFTAR PUSTAKA
-          Daliyo Jb, Pengantar Ilmu Hukum, Glori Jakarta, 2001.
-          Drs. C.S.T.Kansil SH, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, 2011.
-          Drs. C.S.T.Kansil SH, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, 1986.

-          Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH., Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. 1961.

Pengertian Macam-macam Kaidah Sosial



Pengertian  Macam-macam Kaidah Sosial

Menurut Jb. Daliyo SH.


  • Kaidah agama atau kaidah kepercayaan yaitu kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan dan berisikan larangan-larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran. Kaidah ini merupakan tuntutan hidup manusia untuk menuju kea rah yang baik dan benar. Kaidah agama mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Pelanggaran terhadap kaidah agama ada sanksinya, namun sanksi itu akan datang dari Tuhan.
  • Kaidah kesusilaan, adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan perbuatan mana yang buruk, oleh karenanya kaidah kesusilaan bergantung pada setiap pribadi manusia. Manusia itu berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya. Kaidah kesusilaan ditujukan kepada sikap batin manusia, asalnya dari manusia sendiri maka yang mengancam setiap pelanggaran kaidah kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri.
  • Kaidah kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat tertentu. Kaidah kesopanan, dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan atau kepatutan yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu kaidah kesopanan dinamakan pula kaidah sopan santun, tata karma atau adat. Kaidah sopan santun atau kaidah kesopanan ditujukan kepada sikap lahir setiap pelakunya demi ketertiban masyarakat dan untuk mencapai suasana keakraban dalam pergaulan, sehingga tujuannya bukan manusia sebagai pribadi tetapi manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bersama di tengah masyarakat.
  • Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan konkrit yang dilakukan manusia.

Menurut Satjipto Rahardjo,S.H.


  • Tatanan kebiasaan. Ia adalah tatanan yang terdiri dari norma-norma yang dekat sekali dengan kenyataan. Jadi kaidah kebiasaan itu tidak lain diangkat dari duni kenyataan juga. Oleh karena itu norma kebiasaan itu sekedaar mengangkat perbuatan-perbuatan yang memang lazim dilakukan sehari-hari menjadi norma, maka dipandang dari kedua tatanan lainnya, yang menghormati dunia norma sebagai hasil karya manusia untuk membimbing masyarakat menuju kepada keadaan dan tingkah laku manusia sesuai dengan ide-ide tertentu, tatanan kebiasaan dinilai banyak mengandung norma-norma yang tidak sesuai dengan hukum atau kesusilaan.
  • Tatanan hukum. Termasuk dalam golongan norma-norma yang lahir dari kehendak manusia. Kehendak manusia ini merupakan faktor sentral yang memberikan ciri kepada tatanan hukum. Hukum terikat kepada dunia ideal dan kenyataan, oleh karena pada akhirnya ia harus mempertanggungjawabkan berlakunya dari kedua sudut itu pula, yaitu tuntutan keberlakuan secara ideal filosofis dan secara sosiologis. Untuk memenuhi tuntutan berlaku filosofis maka ia harus memasukkan unsur ideal ke dalam karyanya, sedang untuk memenuhi tuntutan berlaku sosiologis, hukum harus memperhitungkan unsur kenyataan. Sebagai akibatnya, apabila tatanan hukum dibandingkan dengan kebiasaan, maka yang disebut pertama sudah mulai melepaskan diri dari keterikatannya yang besar kepada dunia kenyataan.
  • Tatanan kesusilaan. Adalah sama mutlaknya dengan kebiasaan, hanya tentu saja dalam kedudukan yang terbalik. Kalau tatanan kebiasaan mutlak berpegangan pada kenyataan tingkah laku orang-orang, maka kesusilaan justru berpegangan kepada ideal yang masih harus diwujudkan dalam masyarakat. Keputusan diambil di luar manusia atau perlengkapan masyarakat yang ditugasi untuk melakukan itu. Dengan demikian norma kesusilaan bukanlah sesuatu yang diciptakan oleh kehendak manusia, melainkan yang tinggal diterima bagitu saja olehnya.

Menurut Mudjiono, SH


  • Norma agama, berpangkal pada kepercayaan adanya Yang Maha Kuasa menganggap norma agama ditentukan oleh Tuhan. Pelanggaran berarti menentang perintah Tuhan.
  • Norma susila, norma paling tua dan paling asli terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia adalah makhluk bermoral, terdapat dalam tiap manusia tanpa melihat kebangsaan dan masyarakat tidak mengindahkan norma susila berarti ia melanggar norma susila.
  • Norma kesopanan, adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat akan saling hormat menghormati.
  • Norma hukum, menanamkan paksaan yang ada terhadap tata tertib. Diperlukan adanya norma hukum yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat. Sifat yang Nampak dalam norma hukum adalah:                                      - Adanya paksaan dari luar(sanksi) dari penguasa(pemerintah) yang bertugas                                 mempertahankan, membina tata tertib masyarakat dengan perantaraan alat-alatnya.                    - Sifat umum (berlaku untuk siapa saja). Paksaan di sini tidak dijalankan semau-maunya              saja melainkan hanya dalam hal kepentingan seseorang ataupun masyarakat dirugikan saja.        Paksaanpun bukan tujuan norma hukum, melainkan hanya merupakan jalan usaha saja.
Ditulis oleh Raiky Adhies Nopan Akbar dan Gamalel Rifqi Samhudi

Rabu, 14 Januari 2015

Pancasila Pedoman Etika Bangsa




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Secara teoritis Pancasila merupakan falsafah negara yang digunakan dalam mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Ada lima prinsip sebagai falsafah bagi Indonesia, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan yang berbudaya.
Dari sejarah lahirnya Pancaila sebagai dasar negara, pertama diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu pembahasan Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu lah Pancasila digunakan sebagai falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Makna dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa inilah yang difahami bahwa Pancasila sebagi nilai luhur bangsa yang tidak akan termakan oleh zaman dan menjadi tolak ukur etika berbangsa. Hal ini dikarenakan karena konsep pandangan hidup merupakan tolak ukur kepantasan segala hal yang ada di negara Indonesia dan juga menjadi tujan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI tahun 1945).
Bangsa indonesia adalah bangsa yang sangat beradab dan menghargai perbedaan yang ada dalam negara Indonesia, hal ini termaktub dalam semboyan bangsa yaitu “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya berbeda – beda tetapi tetap satu. Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa yang berasal dari bahasa Jawa Kuna dan dikutip dari sebuah kakawin Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14.
Makna dari semboyan ini jelas bahwa bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi toleransi dan tenggangrasa dalam bermasyarakat mapun berbangsa sehingga etika dalam berbeda pendapat pun karena perbedaan adalah hal yang lumrah bagi bangsa Indonesia. Akan tetapi aplikasi dari semboyan ini kian memudar akibat perkembanga zaman modern dan globalisasi yang terjadi di seluruh pelosok negeri, sehingga dianggap perlu untuk merealisasikan nilai luhur bangsa yang terdapat dalam pancasila yang dikuat dengan semboyan bangsa.
Sehingga solusi pengembalian ini adalah dengan cara perlu penanaman sejak dini nilai luhur bangsa kepada masyarakat dan seluruh elemen bangsa Indonesia dengan mengedepankan nilai - nilai pancasila demi terwujudnya negara yang beradab dan negara yang maju.

B. Rumusan Masalah

Dalam penulisan makalah untuk mencapai bobot dalam judul makalah dan pembahasan tidak melebar, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimana konsep ahlak yang sebenar-benarnya ?
2. Bagaimana etika yang diajarkan Pancasila sebagai nilai luhur bangsa ?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pemahaman Dasar
Hidup seorang manusia tidak akan terlepas dari akhlak baik maupun tercela, karena manusia dikaruniai dua hal penting dalam dirinya yaitu hati nurani dan sanubari. Nurani sebagai pengontrol diri menuju hal-hal baik disinilah apa yang di hendaki baik dalam prilaku manusia akan di implementasikan oleh jasmaninya, untuk itu setiap setelah sholat ketika menghadap Allah dianjurkan memohon agar tetap di beri ketenangan hati serta keikhlasan dalam beribadah, karena jika hati manusia tertata dengan baik maka perwujudannya pun akan demikian. Demikan dengan sanubari yang di sediakan Allah pada diri manusia sebagai tolak ukur melakukan hal-hal tercela maka ketika akhlak manusia itu terwujud jelek disinilah sanubari manusia mengalahkan nuraninya.
Akhlak menurut Al-Ghazali berasalan dari bahasa arab yang mufradnya adalah Khulukun, berarti peringai, tingkah laku, adat atau budi pekerti, Jadi akhlak secara istilah adalah suatu tingkah laku atau budi pekerti yang ada pada diri manusia dan biasanya muncul secara spontan tanpa pertimbangan terlebih dahulu. Adapun akhlak manusia jika sesuai dengan tabi’at syariat serta aturan yang ditetapkan oleh agama islam khususnya disebut dengan Akhlakul karimah/ mahmudah (akhlak baik), sebaliknya jika bertentangan dengan syari’at islam di sebut akhlakul madzmumah (akhlak tercela).
Dari pengertian tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa akhlak / khuluq itu adalah sifat yang tertanam dalam jiwa manusia sehingga dia akan muncul secara spontan bilamana diperlukan, tanpa memerlukan pemikiran / pertimbangan terlebih dahulu serta tidak memerlukan dorongan dari luar.
Adapun ruang lingkup bidang studi akhlak adalah:
- Akhlak terhadap agama meliputi beriman kepada Allah, tidak menyekutukan-Nya, beribadah kepada Allah. Taat kepada Rasul serta meniru segala tingkah lakunya.
- Akhlak terhadap diri sendiri meliputi kewajiban terhadap dirinya disertai dengan larangan merusak, membinasakan dan menganiyaya diri baik secara jasmani (memotong dan merusak badan), maupun secara rohani (membirkan larut dalam kesedihan).
- Akhlak dalam keluarga meliputi segala sikap dan perilaku dalam keluarga, contohnya berbakti pada orang tua, menghormati orang tua dan tidak berkata-kata yang menyakitkan mereka.
- Akhlak dalam masyarakat meliputi sikap kita dalam menjalani kehidupan soaial, menolong sesama, menciptakan masyarakat yang adil yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadis.
- Akhlak dalam bernegara meliputi kepatuhan terhadap Ulil Amri selama tidak bermaksiat kepada agama, ikut serta dalam membangun Negara dalam bentuk lisan maupun fikiran.
Dalam pembahasan akhlak atau ilmu akhlak ada beberapa istilah yang sering digunakan untuk mengatakan akhlak atau ilmu akhlak tersebut. Istilah-istilah itu adalah:
1. Etika
Perkataan etika berasal dari bahasa yunani ethos yang berarti adat kebiasaan. Di dalam kamus istilah pendidikan dan umum dikatakan bahwa etika adalah bagian dari filsafat yang mengajarkan keluhuran budi (baik dan buruk). Menurut Dr. H. Hamzah ya’qub :

“etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran”.

Etika menurut Ki Hajar Dewantara :

“etika adalah ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya”.

2. Moral
Perkataan moral berasl dari bahasa Latin mores yaitu jamak dari mos  yang berarti adat kebiasaan. Di dalam kamus umum bahasa Indonesia dikatakan bahwa moral adalah baik buruk perbuatan dan perkataan. Moral merupakan istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktivitas manusia dengan nilai atau hukum baik dan buruk. Perbedaan antara moral dan etika yaitu, etika lebih banyak bersifat teoritis sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Etika memandang tingkah laku manusia saecara umum, sedangkan moral secara lokal. Etika setandarnya pertimbangan akal pikiran; moral standasrnya adat kebiasaan yang umum berlaku dimasyarakat.
Pancasila Sebagai Tolak Ukur Etika Bangsa
Pancasila yang terdiri atas 5 Sila yaitu - Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan falsafah negara yang harus dilaksanakan bagi setiap orang yang ada di Indonesia. Dalam tiap Sila yang ada dalam Pancasila mengandung makna yang memiliki tujuan agar bangsa ini beradab dan bermoral sehingga terwujudnya tujuan kemerdekan untuk menghilangkan feodalisme yang diperlakukan oleh bangsa penjajah.
Para Founding Father bangsa Indonesia telah menanamkan cara hidup berbangsa dan bermasyarakat dengan baik sehingga setiap orang dipandang sama dan diperlakukan secara adil, tidak memandang buruk perbedaan yang ada di negara Indonesia melainkan perbedaan dijadikan kesempatan untuk saling melengkapi guna mencapai kedaulatan bangsa yang sempurna. Nilai- nilai yang ada dalam Pancasila mengakomodir seluruh harapan bangsa Indonesia yang ada pada zaman kemerdekaan hingga masa reformasi pada saat ini, sehingga dengan kata lain bahwa Nilai luhur bangsa tidak akan termakan usia dan meskipun zaman berganti, nilai luhur tetap abadi.
Nilai moral yang terkandung dalam Pancasila ialah :

- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa : Bahwasannya segenap bangsa haruslah memiliki keyakinan tunggal dalam hidupnya karena agama melengkapi sikap batiniah yang ada pada setiap individu.
- Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab : Segenap bangsa Indonesia haruslah memandang sama seluruh rakyatnya tanpa membedakan, sehingga perlakuan kepada setiap masyarakat akan adil dan beradab.
- Sila Persatuan Indonesia : Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dan menghargai perbedaan yang ada di dalamnya dengan tujuan agar bangsa Indonesia sempurna dengan saling melengkapi dalam kekurangannya.
- Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam Permusyawaratan/ Perwakilan : Pelaksanaan tujuan negara yang dilakukan oleh lembaga- lembaga negara dilaksanakan dengan bermusyawarah oleh perwakilan dengan hikmat atau baik untuk mencapai tujuan yang baik pula.
- Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : Pemerataan dalam kesenjangan sosial yang terjadi dalam negara, sehingga tidak terjadi yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin.
Dari penjabaran singkat diatas dapat difahami bahwa bangsa ini menjadi baik moralnya apabila melaksanakan Pancasila dengan baik pula.
Adanya Pancasila sebagai tolak ukur bangsa ini diperkuat dengan semboyan bangsa Indonesia yaitu, Bhinneka Tunggal Ika yang artinya Berbeda- beda tetapi tetap satu. Semboyan ini sangat mengajarkan toleransi dan tenggangrasa dalam menjalankan hidup bermasyarakat karena negara Indonesia yang terdiri dari banyak pulau, banyak budaya dan banyak kebiasaan. Sehingga pasti terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan proses mencapai suatu tujuan yang sama.
Dalam realitanya pada masa kini, perbedaan pendapat menjadikan perpecahan dan menjadikan alasan untuk berbuat tidak baik dalam menyelesaikan suatu musyawarah. Kongkritnya yang terjadi dalam lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), para wakil rakyat (anggota dewan)  yang memiliki tujuan seperti yang diamanahkan  UUD NRI tahun 1945 berselisih mengenai proses mencapai suatu tujuan tersebut. Hal ini akibat kurangnya pemahaman terhadap nilai luhur bangsa yang diamanahka dalam Pancasila dan semboyan bangsa, sehingga tidak terwujudnya toleransi dan tenggangrasa antar anggota dewan serta sikap gotong royong.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Hidup seorang manusia tidak akan terlepas dari akhlak baik maupun tercela, karena manusia dikaruniai dua hal penting dalam dirinya yaitu hati nurani dan sanubari. Nurani sebagai pengontrol diri menuju hal-hal baik disinilah apa yang di hendaki baik dalam prilaku manusia akan di implementasikan oleh jasmaninya, sehingga hadirlah Pancasila yang terdiri atas 5 Sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan falsafah negara yang harus dilaksanakan bagi setiap orang yang ada di Indonesia. Dalam tiap Sila yang ada dalam Pancasila mengandung makna yang memiliki tujuan agar bangsa ini beradab dan bermoral sehingga terwujudnya tujuan kemerdekan untuk menghilangkan feodalisme yang diperlakukan oleh bangsa penjajah.
Nilai- nilai yang ada dalam Pancasila mengakomodir seluruh harapan bangsa Indonesia yang ada pada zaman kemerdekaan hingga masa reformasi pada saat ini, sehingga dengan kata lain bahwa Nilai luhur bangsa tidak akan termakan usia dan meskipun zaman berganti, nilai luhur tetap abadi.
Dari penjabaran singkat diatas dapat difahami bahwa bangsa ini menjadi baik moralnya apabila melaksanakan Pancasila dengan baik pula.

Senin, 12 Januari 2015

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah


Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yg beraqidah Islam bersumber al-Qur'an dan AsSunnah. (Psl 1 Ad IMM).

IMM didirikan pada tgl 29 Syawwal 1384 H / 14 Maret 1964 di Yogyakarta. (Psl 2 Ad IMM).

Berdasarkan gerakannya, IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yg bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan Kemahasiswaan. (Psl 5 Ad IMM).

Tujuan IMM adalah Mengusahakan terbentuknya akademisi islam yg berakhlaq mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. (Psl 7 Ad IMM).

Keberadaan IMM di perguruan tinggi Muhammadiyah telah diatur secara jelas dalam qoidah pada bab 10 pasal 39 ayat 3: "Organisasi Mahasiswa yang ada di dalam Perguruan Tinggi Muhammadiyah adalah Senat Mahasiswa dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)”. Sedangkan di kampus perguruan tinggi lainnya, IMM bergerak dengan status seperti organisasi ekstra lainnya.

Organisasi Muhammadiyah


Bismillahirrahmaanirrahim..

Berdasarkan Pasal 4 Ad Muhammadiyah, Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da'wah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber al-Quran dan as-Sunnah.

Muhammadiyah didirikan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H / 18 Nov 1912 di Yogyakarta (Psl 2 Ad Muh).

Muhammadiyah didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan

Maksud & Tujuan Muh. ialah ; Menegakkan dan Menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yg sebenar-benarnya (Psl 6 Ad Muh.).

Tujuan Muhammadiyah mengadakan Amal Usaha (AU) ialah Melaksanakan Da'wah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid yg diwujudkan dalam usaha di segala bidang ke hidupan. (Psl 7 Ad Muh).

Organisasi Otonom (Ortom) ialah Satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yg memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah. (Psl 21 Ad Muh)

Organisasi Otonom adalah Satuan organisasi yg di bentuk oleh Muhammadiyah guna membina warga Muhammadiyah dan kelompok masyarakat tertentu sesuai bidang-bidang kegiatan yg diadakan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah (Psl 20 Art Muh).

Minggu, 11 Januari 2015

Latihan Soal dan Jawab Keuangan Negara



Apa yang dimaksud dengan Keuangan Negara ?

Pasal 1 point 1 : Keuangan Negara adalah semua Hak dan Kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Apakah yang dimaksud dengan Pembiayaan ?

Pasal 1 point 17 : Pembiayaan adalah setiap penerimaa yang perlu dibayar kembali dan/ Ataupengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Keuangan Negara meliputi ; Penerimaan Negara, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Negara, Pengeluaran Daerah, dan sebutkan 5 (lima lainya) !

Pasal 2 :
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarka uang, dan melakukan pinjaman;

b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layana umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;

c. Kekayaa negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri  atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;

d. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/ atau kepentingan umum;

e. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Siapa sajakah pemegang kekuasaan Keuangan Negara ?

Pasal 6 ayat (1) : Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah.

Pasal 6 ayat (2) : kekuasaan dimaksud dalam ayat (1) :
a. Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sebagai pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;

b. Dikuasakan kepada menteri/ pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna barang kementrian negara/ lembaga yang dipimpinnya;

c. Diserahkan kepada gubernur/ bupati/ walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

d. Tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

Apa tugas Mentri Keuangan dalam pelaksanaan kekuasaan atas Pengelolaan Fiskal ?

Pasal 8 : Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;

b. Menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;

c. Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;

d. Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;

e. Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;

f. Melaksanakan fungsi bendahara umum negara;

g. Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban APBN;

h. Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.

Sebutkan tugas menteri/ pimpinan lembaga sebagai pengguna barang  kementrian negara/ lembaga negara !

Pasal 9 :
a. Menyusun rancangan anggaran kementrian negara/ lembaga yang dipimpinnya;

b. Menyusun dokumen pelaksnaan anggaran;

c. Melaksanakan anggaran kementrian negara/ lembaga yang dipimpinnya;

d. Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak yang menyetorkan ke Kas Negara;

e. Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggungjawab kementrian negara/ lembaga yang dipimpinnya;

f. Mengelola barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab kementrian negara/ lembaga yang dipimpinnya;

g. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementrian negara// lembaga yang dipimpinnya;

h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggungjawab berdasarkan ketentuan undang-undang.

Dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Apa yang dibahas pemerintah Pusat bersama DPR ?

Pasal 13 ayat (3) : Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian negara/ lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

Dalam asas-asas umum pengelolaan keuangan Negara dikenal asas yang telah lama meliputi; asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas, Jelaskan asas-asas tersebut !

Asas-asas penelolaan  Keuangan Negara :
1. Asas kesatuan : yaitu menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran.

2. Asas Universalitas/ kelengkapan : yaitu mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran, memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadi percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.

3. Asas Spesialitas : yaitu mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/ tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

4. Asas Tahunan : yaitu periodisasi tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu Tahun tertentu.

Sebutkan dan Jelaskan asas-asas umum pengelolaan Keuangan Negara sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik !

Asas umum pengelolaan Keuangan Negara sebagai pencerminan negara penerapan kaidah yang baik :

1. Asas Kepastian Hukum, asas ini  menghendaki dihormatinya hak yang telah di peroleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara.

2. Asas Permainan yang Layak, asas ini menjelaskan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara harus memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh informasi yang benar dan adil, sehingga dapat pula memberi kesempatan yang luas untuk menuntut keadilan dan kebenaran.

3. Asas Kecermatan, badan atau pejabat Tata Usaha Negara senantiasa harus bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian terhadap warga masyarakat.

4. Asas Keseimbangan, menurut asas ini dalam hal penjatuhan sanksi atau hukuman, haruslah seimbang nilainya dengan bobot pelanggaran atau kesalahan sehingga akan memenuhi keadilan.

5. Asas Ketepatan dalam Mengambil Saran, untuk mewujudkan aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam asas- asas umum, maka haruslah segera membuat sistem dalam menyelesaikan permasalahan.

Bagaimana pelaksanaan APBN dan APBD ?

Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan presiden sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci didalam undang-undang APBN, seperti alokas anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran ditunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsdi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.