Pengertian Macam-macam Kaidah Sosial
Menurut Jb. Daliyo SH.
- Kaidah agama atau kaidah kepercayaan yaitu kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan dan berisikan larangan-larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran. Kaidah ini merupakan tuntutan hidup manusia untuk menuju kea rah yang baik dan benar. Kaidah agama mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Pelanggaran terhadap kaidah agama ada sanksinya, namun sanksi itu akan datang dari Tuhan.
- Kaidah kesusilaan, adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan perbuatan mana yang buruk, oleh karenanya kaidah kesusilaan bergantung pada setiap pribadi manusia. Manusia itu berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya. Kaidah kesusilaan ditujukan kepada sikap batin manusia, asalnya dari manusia sendiri maka yang mengancam setiap pelanggaran kaidah kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri.
- Kaidah kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat tertentu. Kaidah kesopanan, dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan atau kepatutan yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu kaidah kesopanan dinamakan pula kaidah sopan santun, tata karma atau adat. Kaidah sopan santun atau kaidah kesopanan ditujukan kepada sikap lahir setiap pelakunya demi ketertiban masyarakat dan untuk mencapai suasana keakraban dalam pergaulan, sehingga tujuannya bukan manusia sebagai pribadi tetapi manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bersama di tengah masyarakat.
- Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan konkrit yang dilakukan manusia.
Menurut Satjipto Rahardjo,S.H.
- Tatanan kebiasaan. Ia adalah tatanan yang terdiri dari norma-norma yang dekat sekali dengan kenyataan. Jadi kaidah kebiasaan itu tidak lain diangkat dari duni kenyataan juga. Oleh karena itu norma kebiasaan itu sekedaar mengangkat perbuatan-perbuatan yang memang lazim dilakukan sehari-hari menjadi norma, maka dipandang dari kedua tatanan lainnya, yang menghormati dunia norma sebagai hasil karya manusia untuk membimbing masyarakat menuju kepada keadaan dan tingkah laku manusia sesuai dengan ide-ide tertentu, tatanan kebiasaan dinilai banyak mengandung norma-norma yang tidak sesuai dengan hukum atau kesusilaan.
- Tatanan hukum. Termasuk dalam golongan norma-norma yang lahir dari kehendak manusia. Kehendak manusia ini merupakan faktor sentral yang memberikan ciri kepada tatanan hukum. Hukum terikat kepada dunia ideal dan kenyataan, oleh karena pada akhirnya ia harus mempertanggungjawabkan berlakunya dari kedua sudut itu pula, yaitu tuntutan keberlakuan secara ideal filosofis dan secara sosiologis. Untuk memenuhi tuntutan berlaku filosofis maka ia harus memasukkan unsur ideal ke dalam karyanya, sedang untuk memenuhi tuntutan berlaku sosiologis, hukum harus memperhitungkan unsur kenyataan. Sebagai akibatnya, apabila tatanan hukum dibandingkan dengan kebiasaan, maka yang disebut pertama sudah mulai melepaskan diri dari keterikatannya yang besar kepada dunia kenyataan.
- Tatanan kesusilaan. Adalah sama mutlaknya dengan kebiasaan, hanya tentu saja dalam kedudukan yang terbalik. Kalau tatanan kebiasaan mutlak berpegangan pada kenyataan tingkah laku orang-orang, maka kesusilaan justru berpegangan kepada ideal yang masih harus diwujudkan dalam masyarakat. Keputusan diambil di luar manusia atau perlengkapan masyarakat yang ditugasi untuk melakukan itu. Dengan demikian norma kesusilaan bukanlah sesuatu yang diciptakan oleh kehendak manusia, melainkan yang tinggal diterima bagitu saja olehnya.
Menurut Mudjiono, SH
- Norma agama, berpangkal pada kepercayaan adanya Yang Maha Kuasa menganggap norma agama ditentukan oleh Tuhan. Pelanggaran berarti menentang perintah Tuhan.
- Norma susila, norma paling tua dan paling asli terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia adalah makhluk bermoral, terdapat dalam tiap manusia tanpa melihat kebangsaan dan masyarakat tidak mengindahkan norma susila berarti ia melanggar norma susila.
- Norma kesopanan, adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat akan saling hormat menghormati.
- Norma hukum, menanamkan paksaan yang ada terhadap tata tertib. Diperlukan adanya norma hukum yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat. Sifat yang Nampak dalam norma hukum adalah: - Adanya paksaan dari luar(sanksi) dari penguasa(pemerintah) yang bertugas mempertahankan, membina tata tertib masyarakat dengan perantaraan alat-alatnya. - Sifat umum (berlaku untuk siapa saja). Paksaan di sini tidak dijalankan semau-maunya saja melainkan hanya dalam hal kepentingan seseorang ataupun masyarakat dirugikan saja. Paksaanpun bukan tujuan norma hukum, melainkan hanya merupakan jalan usaha saja.
Ditulis oleh Raiky Adhies Nopan Akbar dan Gamalel Rifqi Samhudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar