Sabtu, 17 Januari 2015

PENGGOLONGAN HUKUM

PENGGOLONGAN HUKUM

I.                    MENURUT SUMBER FORMAL

A.      Hukum Undang-Undang
Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersamaPresiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
B.      Hukum Kebiasaan Dan Hukum Adat
Yaitu hukum  yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
C.      Hukum Jurisprudensi
Yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama. Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:
-          Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
-          Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
-          Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
-          Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
-          Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.

D.     Hukum Traktat
Yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain hukum yang ditetapkan oleh negara-negara peserta perjanjian internasional. Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak.
E.      Hukum Perjanjian
Yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
F.       Hukum Ilmu (Doktrin)
Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan kepada undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari pada pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Jadi doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya. Di Indonesia dalam hukum Islam banyak ajaran-ajaran dari Imam Syafi’i yang digunakan oleh hakim pada pengadilan Agama dalam pengambilan putusan-putusannya.

II.                  MENURUT ISINYA/KEPENTINGAN YANG DIATUR

A.     Hukum privat, adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan kata lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan dalam arti sempit hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata. Dan ada hukum yang lain dalam hukum privat ini, yaitu hukum waris.
B.      Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum internasional.

III.                MENURUT KEKUATAN BERLAKUNYA/SIFATNYA

A.      Hukum Yang Memaksa adalah peraturan hukum yang dalam keadaan bagaimanapun, keadaan apapun juga harus mempunyai paksaan yang mutlak dan tegas. Hukum yang memaksa merupakan ketentuan/ ketetapan hukum yang mengandung sanksi yang tegas jika ketetapan hukum tersebut dilanggar. Dengan begitu setiap orang dipaksa untuk patuh terhadap ketetapan/ ketentuan hukum tersebut. Contoh hukum yang memaksa yaitu hukum pidana.
B.      Hukum Yang Mengatur adalah ketentuan hukum yang dikesampingkan/ diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam sebuah perjanjian. Hukum yang mengatur merupakan ketetapan hukum yan sifatnya hanya mengatur, umumnya tidak ada sanksi yang tegas jika ketetapan tersebut dilanggar. Contohnya hukum perdata yang mengatur bagaimana suatu perikatan bisa terjadi, hukum dangang dan lain-lain.

IV.                MENURUT FUNGSINYA

A.     Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama anggota masyarakat, antara anggota masyarakan dengan penguasa negara, antara masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat adanya hubungan hukum.
B.      Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntutnya bisa hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Hukum formal lazimnya disebut hukum acara dan meliputi hukum acara perdata dan hukum acara pidana.

V.                  MENURUT KEBERLAKUANNYA

A.     Hukum umum, ialah hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, maupun jabatan seseorang. Contohnya yaitu hukum pidana.
B.      Hukum khusus, ialah hukum yang berlakunya hanya bagi segolongan orang tertentu saja. Contohnya, hukum pidana militer.

VI.                MENURUT BENTUKNYA

A.     Hukum tertulis, biasanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Contoh hukum Tertulis : hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata,hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana. Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan. Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan Kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Untuk Hukum yang tidak dikodifikasi sebaliknya. Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu PP (Peraturan Pemerintah), UU (Undang-Undang), Kepres (Keputusan Presiden). Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada masyarakat secara langsung.
B.      Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.
Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.
Contoh Hukum Tidak Tertulis: 
Hukum adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.

VII.              MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA

A.      Hukum Nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu Negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu Negara. Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum yang dibentuk dari proses penemuan, pengembangan, penyesuaian dari beberapa sistem hukum yang telah ada. Hukum Nasinonal di Indonesia adalah hukum yang terdiri atas campuran dari sistem hukum agama, hukum eropa, dan hukum adat.  Hukum Agama, itu karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka syari’at Islam lebih mendominasi terutama pada bidang kekeluargaan, perkawinan, dan warisan. Sistem Hukum Nasioanl yang diikuti sebagian besar berbasis pada hukum Eropa continental baik itu hukum perdata maupn hukum pidana. Hukum Eropa yang di ikuti khususnya dari belanda itu karena di masa lampau Indonesia merupakan Negara jajahan Belanda. Sistem Hukum adat juga merupakan bagian dari hukum nasional, karena di Indonesia masih kental dengan aturan-aturan adat setempat dari masyarakat serta budaya yang ada di wilayah Indonesia.
B.      Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan  hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.
Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:
1.      Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
2.      Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa). Subjek hukum Internasional terdiri dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional.
C.      Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di Negara lain/ Negara asing/ diluar wilayah. Pada umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada proses hukum maupun aturan hukum dari suatu Negara lain. Hukum asing akan berlaku apabila dalam suatu Negara belum terdapt ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu hal, maka Negara tersebut akan menggunakan/ memberlakukan hukum asing untuk referensi. Biasanya hukum asing lebih condong kepada masalah yang sifatnya internasional. Misalnya Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional dan lain-lain. Hukum-hukum yang mengatur badan hukum asing di Indonesia contohnya yaitu hukum bisnis.

VIII.            MENURUT WAKTU BERLAKUNYA

A.      Ius Constitutum (Hukum Positif) adalah Peraturan hukum yang berlaku pada saat ini/ sekarang untuk masyarakat dari dalam suatu daerah tertentu. Ius Constitutum  merupakan hukum yang berlaku untuk suatu masyarakat dalam suatu tempat pada suatu waktu tertentu. Contoh : Perda. Objek yang diatur di dalam hukum positif/ Ius Constitutum adalah sekaligus subjek/ pelaku. Ini berakibat penting untuk metode keilmuannya serta kualitas hukum/ penjelasan mengenai sebab akibat hukum. Yang menjadi objek ilmu hukum positif berbeda dengan hukum ilmu pasti/ ilmu alam. Hukum positif sebagai sebuah perangkat kaidah untuk manusia masyarakat, ia diatur oleh metode keilmuan Humanities/ Humaniora, bukan diatur oleh metode keilmuan ilmu pasti-alam. Hukum postif hukum yang mengatur perilaku manusia yang merupakanbukan benda mati tetapi makhluk hidup yang memiliki pikiran serta kemampuan membedakan hal yang baik dan hal yang buruk (Etika).
Hukum positif/ Ius Constitutum jika di kaitkan dengan etika maka juga berhubungan dengan moral. Maksudnya bahwa hukum positif juga memiliki hubungan yang erat dengan moral dan norma yang ada dalam masyarakat.
B.      Hukum yang diharapkan adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.



DAFTAR PUSTAKA
-          Daliyo Jb, Pengantar Ilmu Hukum, Glori Jakarta, 2001.
-          Drs. C.S.T.Kansil SH, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, 2011.
-          Drs. C.S.T.Kansil SH, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, 1986.

-          Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH., Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. 1961.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar